Sejarah

Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pendidikan IPDN, dilakukan perubahan jumlah fakultas menjadi 3 (tiga) fakultas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN, yang terdiri dari:

(1) Fakultas Fakultas Politik Pemerintahan;

(2) Fakultas Manajemen Pemerintahan; dan

(3) Fakultas Tata Hukum Pemerintahan.

Seiring perkembangannya, pada tahun 2022 dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN. Pasal 11 peraturan tersebut mengubah fakultas Tata Hukum Pemerintahan menjadi Fakultas Perlindungan Masyarakat yang terdiri dari 3 (tiga) program studi, yakni:

(1) Studi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

(2) Praktik Perpolisian Tata Pamong; dan

(3) Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik.

Prodi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik (MKKP)  sebagai penyelenggara pendidikan sains terapan di IPDN, diharapkan mampu mengemban misi memperluas akses pendidikan di bidang Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik. Guna mewujudkan hal tersebut diperlukan rencana dan strategi yang tepat dan terarah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan program dan kegiatan melalui pemanfaatan sumber daya intelektual dalam komunitas akademik prodi secara optimal dengan jaminan tata kelola dan manajemen program studi menuju kebijakan berbasis mutu, yang mencakup bidang pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.